
"Saya yakin kalau bisnis militer sudah tidak ada, namun join pemakaian lahan masih ada, misalnya untuk perkebunan," kata anggota Pansus RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Djoko Udjianto dalam rapat Pansus RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan di Ruang Pansus C, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/5).
Nurul Arifin dari Fraksi Partai Golkar juga mempertanyakan hal yang sama. "Ini bagaimana mekanismenya?" tanya anggota DPR Dapil Jawa Barat VII ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pansus RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan merupakan gabungan tiga komisi yakni Komisi II, IV, dan V. Dalam RUU ini akan dimasukkan beberapa klausul menyangkut tanah-tanah yang khusus diperuntukkan bagi pembangunan. Dalam salah satu klausul disebutkan bila tanah milik instansi pemerintah akan digunakan untuk pembangunan, tidak ada ganti rugi. Namun Kementerian BUMN menolak klausul ini. Dalam pembahasan sebelumnya, Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar tetap minta ganti rugi bila tanah milik BUMN digunakan untuk pembangunan.
(nrl/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini