Muryani, Si Pemutilasi Suami Divonis 15 Tahun Penjara

Muryani, Si Pemutilasi Suami Divonis 15 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 11 Mei 2011 17:02 WIB
Jakarta - Muryani, ibu rumah tangga yang didakwa memutilasi suaminya, Karyadi, divonis 15 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 20 tahun penjara.

"Majelis Hakim memutuskan, bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang sangkakakan pada awalnya. Namun terbukti melakukan pembunuhan biasa yang melanggar pasal 338 KUHP, dengan itu maka Majelis Hakim memutuskan untuk memvonis 15 tahun penjara potong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Yap Arfen, saat membaca putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani No 1, Jakarta Timur, Rabu (6/5/2011).

Beberapa hal yang memberatkan Muryani adalah menghilangkan nyawa, memutilasi dan membuang mayat suaminya secara sadar. Sedangkan yang dinilai meringankan adalah ia tidak pernah dihukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa juga mengakui dan menyesal telah melakukan pembunuhan tersebut," kata hakim lagi.

Menanggapi putusan ini, Muryani yang terus terlihat tenang selama persidangan, menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman penjara 20 tahun.

"Saya sudah bilang sama Bu Muryani kalau nanti menerima putusan bilang saja pikir-pikir. Kita masih akan menggunakan waktu tujuh hari ini untuk melakukan pertimbangan apakah kita akan banding atau tidak. Secara umum Bu Muryani menerima keputusan ini, cuma nanti kita teliti lagi apakah terlalu tinggi atau tidak," ujar pengacara Muryani, Abdul Salam, usai sidang kepada wartawan.

Meski demikian, Abdul mengapresiasi keputusan Majelis Hakim ini. Menurutnya, sejak awal memang JPU tidak dapat membuktikan adanya perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh kliennya.

"Apa yang dilakukan Ibu Muryani ini merupakan akumulasi dari apa yang sudah dilakukan suaminya. Jadi bukan hanya faktor dari Ibu Muryani saja tapi juga faktor suaminya," tutup Abdul.

Pembunuhan dan mutilasi oleh Muryani terhadap Karyadi terjadi pada 12 Oktober 2010. Muryani mengaku perbuatannya didorong oleh rasa jengkel terhadap suaminya itu yang kurang memberikan nafkah dan belakangan diketahui menikah diam-diam.

Sebelum berangkat ke pasar Muryani menghantam kepala anggota Banpol Pasar Kramatjati itu dengan tabung gas ukuran 3 kg hingga sekarat. Sepulangnya dari pasar, dia melakukan mutilasi dan potongan bagian tubuh korban dibuang ke sungai dan tempat sampah.

(adi/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads