Fadilah menceritakan, ia pernah dihubungi oleh Binsar untuk ke ruangan Panda di Gedung DPR. Binsar sendiri merupakan asisten Panda.
Fadilah kemudian datang ke ruangan tersebut. Panda lantas menyerahkan 10 lembar TC itu kepada Fadilah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan ini diberikan Fadilah saat bersaksi untuk Panda cs di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2011).
Mendapat perintah itu, Fadilah langsung meluncur ke ruangannya untuk mengambil buku tabungan. 10 Lembar TC itu pun lantas dicairkan di Bank Mandiri di Gedung DPR.
Dalam surat dakwaan, Panda Nababan mendapat 29 lembar TC senilai Rp 1,45 miliar. Setiap lembar TC itu bernilai Rp 50 juta.
(mok/rdf)











































