4 Jaksa Senior Tangani Sidang Kasus Icha

Kasus Pemalsuan Identitas

4 Jaksa Senior Tangani Sidang Kasus Icha

- detikNews
Rabu, 11 Mei 2011 16:40 WIB
 4 Jaksa Senior Tangani Sidang Kasus Icha
Jakarta - Proses hukum kasus pemalsuan identitas dengan tersangka Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha segera bergulir di PN Bekasi. Kejaksaan telah menunjuk empat jaksa seniornya sebagai penuntut umum sidang perkara tersebut.

"Kejaksaan Negeri Bekasi menurunkan empat jaksa seniornya sebagai JPU kasus pemalsuan identitas yang melibatkan Rahmat Sulistyo (20) alias Icha," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bekasi, Dudi Mulyakusumah, sebagaimana dilansir situs kejaksaan.go.id, Rabu (11/5/2011).

Empat orang jaksa tersebut, yakni M Husein Atmadja selaku Kepala Seksi Intel, Ely Rahmawati selaku Kepala Seksi Perdata dan Tuntutan, dan Indra Zulkarnaen, serta Dudi Mulyakusumah selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bekasi. Menurut Dudi, penunjukkan ini bukan merupakan keistimewaan.

"Bukan karena mengistimewakan perkara ini, tapi setiap kasus memang tak memasang jaksa tunggal," tuturnya.

Polsek Jatiasih telah melakukan pelimpahan berkas tahap kedua, yakni tersangka dan barang bukti perkara ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Barang bukti yang dilimpahkan berupa KTP yang dipalsukan, baju perempuan dan juga sejumlah dokumen lainnya.

Setelah pelimpahan tahap kedua dilakukan, selanjutnya tim penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan dalam batas waktu 20 hari. "Selambat-lambatnya 20 hari sejak diserahkan, perkara Icha akan mulai disidangkan di PN Bekasi," tandas Dudi.

Kasus pemalusan identitas ini mencuat ketika suami Icha, Muhammad Umar, melapor ke Polsek Jatiasih pada Maret 2011 lalu. Umar merasa tertipu ketika mengetahui istrinya yang sudah bersamanya selama 6 bulan ternyata seorang laki-laki tulen.

Perkenalan Umar dan Icha berawal dari situs jejaring sosial Facebook. Di dalam akun Facebooknya, Icha mengaku sebagai Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha yang bekerja sebagai pramugari.

Umar yang memiliki kebutaan pada mata kirinya, menjadi tertarik saat melihat paras Icha dalam foto akun Facebooknya yang putih mulus. Perkenalan berlanjut hingga keduanya menikah secara resmi di KUA Jatiasih pada September 2010 silam.
Warga Bekasi, tempat di mana Umar tinggal, melihat kejanggalan pada sosok Icha. Warga yang penasaran kemudian menggerebeknya. Saat itu, terbongkarlah kedok Icha sesungguhnya. Icha kemudian digiring ke Mapolsek Jatiasih dan diperkarakan. Ia dijerat dengan Pasal 263 KUH Pidana pemalsuan dalam akta otentik.
(nvc/lh)


Berita Terkait