"Dalam perkara pidana terikat dengan kebenaran materiil. Dengan demikian, konsekuensinya penyidikan harus dikembangkan seluas mungkin untuk bisa memperoleh sejauh mana konstruksi kasus ini," kata Ketua KPK Busyro Muqroddas.
Hal tersebut dia sampaikan sebelum meninggalkan acara Konferensi Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Rabu (11/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku punya kekuasaan, dan dalam struktur ada sejumlah orang. Ini adalah korupsi struktural, tidak mustahil kita panggil orang yang terkait dengan struktur-struktur kekuasaan sepanjang alat buktinya kuat kita akan proses," tegasnya.
PT Duta Graha Indah M El Idris, dan Mindo Rosalina Manulang ditangkap KPK pada pertengahan April lalu di Kemenpora. KPK menemukan cek Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. Pemberian uang diduga sebagai success fee untuk proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.
Dalam pengembangan kasus, Rosa mengaku sebagai orang suruhan Bendahara Umum PD, M Nazaruddin. Berkali-kali hal itu disampaikan mantan pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak. Bahkan Nazaruddin mendapat bagian Rp 25 miliar. Namun, Nazaruddin membantah tudingan itu.
Selain Nazaruddin, politisi Partai Demokrat lainnya, Angelina Sondakh, juga disebut-sebut terlibat. Janda Adjie Massaid itu sebagai koordinator anggaran Komisi Olahraga (Komisi X) DPR RI dan diduga terlibat menggolkan proyek itu. Namun, para pimpinan Demokrat membantah keras dugaan keterlibatan Angelina.
(mad/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini