Impor Gula Ilegal, Polisi Akan Periksa Bea Cukai
Rabu, 16 Jun 2004 16:46 WIB
Jakarta - Mabes Polri akan memeriksa Bea Cukai terkait penemuan penyelundupan gula impor sebesar 34 ribu ton di gudang Hobros, Cilincing dan PT Banda Ghara Reksa, Sabtu (12/6/2004) kemarin."Kita secepatnya akan memeriksa pihak terkait seperti PTPN X, Inkud, Phoenix dan Bea Cukai karena sampai bulan Juni, selundupan gula pada Sabtu (12/6/2004) malam itu terbesar di Indonesia. Kita sedang melakukan pelabelan dan inventarisir gudang," kata Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/6/2004). Dalam inspeksi mendadak (sidak) Sabtu (12/6) malam yang dilakukan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M.S Soewandi, ditemukan 34 ribu ton gula yang tersimpan di gudang Hobros, Cilincing dan PT Banda Ghara Reksa. Gula tersebut dinyatakan ilegal karena masuk melebihi batas waktu impor gula yakni 30 April 2003.Berapa kerugian negara?"Yang paling dirugikan petani tebu. Kerugian negara belum dihitung," ujarnya.Menurut Ismoko, pihaknya masih menyelidiki kepemilikan gula tersebut. "Dari sekian gudang yang dilihat, ditemukan banyak sekali gula yang tidak diketahui milik siapa. Ini yang sedang diselidiki," tandas Ismoko.Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatn Inkud, Ismoko menjawab masih dalam pengkajian."Memang ada pihak yang memojokkan Inkud, tetapi kita lihat kasus gula banyak yang berkepentingan, mulai dari Phoenix Commodities,Inkud, dan PTPN X. Kita kaji apa posisi sebenarnya, yang jelas gula masuk dari Thailand dan ada di gudang setelah lebih dari 7 kali pengkapalan dalam tahun 2004 ini," ungkap Ismoko.Sebelumnya, lanjut Ismoko, polisi telah memeriksa Direktur Operasioanl PT Sucofindo pada Sabtu (12/6/2004). Sucofindo merupakan perusahaan yang ditunjuk sebagai lembaga yang mengawasi pengeluaran gula.
(aan/)











































