"Menggunakan logika dengan kondisi saat ini, itu bisa diterapkan. Koruptor diperlakukan sama seperti teroris dalam hubungan antar negara," kata Ketua Satgas PMH, Kuntoro Mangkusubroto.
Hal tersebut disampaikan di sela-sela acara Konferensi Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Rabu (11/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun bobot utamanya ada di Tipikor. Dua-duanya harus ditemukan mengenai soal itu. Bicara soal transnasional, kita berhubungan imigrasi. Tapi kalau kita bicara kejahatannya, itu UU Tipikor dan UU Terorisme," urainya.
Sebelumnya sejumlah negara yang hadir dalam konferensi internasional antisuap di dunia bisnis internasional sepakat untuk memperlakukan koruptor bak teroris. Setiap orang yang pernah korupsi dan akan masuk ke Indonesia, akan ditolak.
Kemungkinan aturan penolakan itu bisa dimasukkan dalam revisi UU Kemigrasian. KPK sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mewujudkan hal ini.
Menkum HAM Patrialis Akbar menanggapi positif wacana itu. Menurut Patrialis, efek jera yang ditimbulkan pasti lebih besar bila hal tersebut diterapkan. Usulan tersebut bisa dimasukkan dalam revisi UU Tipikor. Sebab, dalam UU Keimigrasian, proses revisi sudah selesai dilakukan.
(mad/gun)











































