MK Kabulkan 4 Gugatan PBR & 1 Gugatan PDIP

MK Kabulkan 4 Gugatan PBR & 1 Gugatan PDIP

- detikNews
Rabu, 16 Jun 2004 16:43 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 4 gugatan Partai Bintang Reformasi (PBR) dan 1 gugatan PDIP soal gugatan perolehan suara Pemilu legislatif. MK menolak 6 gugatan PBR lainnya dan 3 gugatan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).Demikian yang mengemuka dalam sidang MK soal vonis sengketa hasil Pemilu di Kantor MK jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2004). Sidang dipimpin Ketua MK Jimly Asshiddiqie.MK mengabulkan gugatan PBR atas 1 kursi DPR RI dari daerah Kalimantan Barat. Atas vonis tersebut, PNBK kehilangan kursi satu-satunya di Senayan.Di dalam amar putusannya, MK menyatakan, terbukti telah terjadi penggelembungan perolehan suara PNBK di kabupaten Sintang dan Melawi sebesar 13.533 suara.Dari hasil penetapan KPU, PNBK di Kalimantan Barat memperoleh suara sebesar 72.639, sedangkan PBR 68.943 suara. Dengan keputusan MK, maka perolehan suara PNBK merosot menjadi 56.086.Selain itu dikabulkan juga gugatan atas 1 kursi DPRD Ketapang yang dimohonkan PBR. Kali ini PBR mengklaim ada penggelembungan perolehan suara oleh PAN. Hasil pemeriksaan MK membuktikan telah terjadi salah perhitungan oleh KPU kabupaten Ketapang.Gugatan dari PBR Medan juga dikabulkan MK atas klaim 1 kursi di DPRD Medan I. Karena terbukti ada kesalahan perhitungan pada 6 PPS. Begitu pula gugatan 1 kursi untuk PBR di DPRD Deli Serdang II. Karena terbukti ada kesalahan perhitungan.Sedangkan 6 gugatan PBR lainnya ditolak MK. Yakni 1 kursi untuk DPRD Enrekang, 1 kursi DPRD Medan IV, 1 kursi DPRD Deli Serdang I, 2 kursi DPRD Bulukumba II dan IV, serta 1 kursi DPR RI dari Jatim X.Alasan penolakan MK secara garis besar adalah, bukti-bukti yang diajukan PBR tidak cukup kuat mendukung dalil-dalil yang diklaimnya.Selain PBR, ada sidang untuk PPDI. Ada 3 gugatan, tapi ditolak semua. PPDI mengklaim ada penggelembungan suara Partai Golkar untuk kursi DPRD Labuhan Batu.Dari hasil pemeriksaan tim MK, memang terindikasi kuat terjadi perubahan perolehan suara, yakni dari 1.617 menjadi 1.667. Tapi sayangnya, PPDI selaku pemohon tidak bisa membuktikan perolehan suara yang diklaimnya.Sedangkan PDIP mendapat tambahan 1 kursi DPRD Minahasa III. PDIP menggeser kursi Golkar. PDIP menggugat Golkar yang menggelembung suaranya dari 13.608 menjadi 13.625.PDIP mengklaim seharusnya mendapat suara 8.101, tapi oleh KPU ditetapkan 8.098. Akibat penggelembungan suara Golkar, PDIP tidak kebagian kursi DPRD Minahasa III yang diperoleh dari sisa suara.Atas semua keputusannya, MK memerintahkan KPU merevisi perolehan suara dan kursi sesuai dengan putusan MK. (sss/)


Berita Terkait