"Saat ini, penyidik telah mengidentifikasi sekitar 28 rekening bank yang diduga ikut digunakan para tersangka dana-dana kejahatan dengan prinsip follow the money baik atas nama perusahaan, maupun atas nama perusahaan," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/5/2011).
Dana yang tersimpan di 28 rekening itu ditelusuri dari 7 rekening atas nama 3 perusahaan dan 4 rekening atas nama pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dana di tujuh rekening tersebut, nyaris tak bersisa. Dari beberapa rekening lainnya yang masih ada dananya, telah disita.
"Namun jumlahnya tidak signifikan, berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 11 juta," katanya.
Hingga kini, penyidik bekerjasama dengan PPATK, tengah menelusuri aliran dana di 28 rekening tersebut.
"Belum diketahui, apakah dananya masih ada atau sudah tidak ada, di 28 rekening itu," katanya
(mei/ndr)










































