"Jika DPR anggap kami ada main dalam pengadaan pesawat ini, silakan saja buktikan. Kita siap kapan saja dipanggil dan menjelaskan duduk perkaranya," kata Kapuskom Publik Kemenhub, Bambang S Ervan, di kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/5/2011).
Dia membenarkan Kementerian Perhubungan ikut berperan dalam pengadaan pesawat MA60 untuk PT Merpati Nusantara. Sesuai kapasitasnya sebagai kementerian teknis dan regulator, tugas dan wewenang Kemenhub adalah melakukan uji laik terbang terhadap tipe pesawat tersebut dan memberikan sertifikasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk pemilihan tipe pesawat, jumlah dan waktu pengadaannya sepenuhnya merupakan putusan dari PT Merpati Nusantara selaku operator dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Pemilihan tipe MA60 dan bukan CN-235 tentunya didasarkan pada strategi, keperluan dan kemampuan finansial dari dua pihak pengambil keputusan tersebut.
"Setahu saya spesifikasi MA60 cocok untuk penerbangan jarak pendek di Papua yang bandaranya tidak terlalu luas," sambung Bambang.
(lh/nrl)











































