"Terdakwa selama penyidikan tidak didampingi kuasa hukum sehingga penyidikan cacat hukum," kata majelis tunggal, Tjokorda Rai Suamba dalam sidang di PN Jakpus, Jakarta (11/5/2011).
Selain itu, tandatangan terdakwa dalam berkas BAP dinilai tidak sah karena anak dibawah umur belum bisa menandatangani BAP tanpa didampingi kuasa hukum. Alhasil seluruh proses penyidikan gugur. "Maka dakwaan batal demi hukum," tambah Tjokorda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senang. Tapi maksudnya nggak tahu, katanya saya sudah tidak akan berurusan kayak gini lagi," kata DS usai sidang sambil garuk-garuk kepala.
Sidang berjalan cepat. Agenda jaksa yang menanggapi eksepsi terdakwa berjalan singkat. Lantas sidang di skors 1 jam. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela. Dalam putusan sela inilah diputus bahwa eksepsi kuasa hukum terdakwa diterima hakim. Alhasil DS pun berharap menghirup udara bebas.
Anehnya, jaksa ngotot. Dia mengaku akan mengajukan PK. Menanggapi ini, kuasa hukum terdakwa menanggapi dingin. "Dalam hukum acara, ini tidak bisa PK," kata kuasa hukim terdakwa, Hemdara Supriatna usai sidang.
(asp/gun)











































