Siswa SMP yang Dituduh Mencuri Voucher Rp 10 Ribu Bebas

Siswa SMP yang Dituduh Mencuri Voucher Rp 10 Ribu Bebas

- detikNews
Rabu, 11 Mei 2011 12:17 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan DS (14) siswa SMP yang dituduh mencuri voucher pulsa senilai Rp 10 ribu. Hakim menilai penyidikan yang dilakukan terhadap terdakwa yang masih di bawah umur tidak sesuai aturan. Alhasil, DS bebas dari semua jerat hukum

"Terdakwa selama penyidikan tidak didampingi kuasa hukum sehingga penyidikan cacat hukum," kata majelis tunggal, Tjokorda Rai Suamba dalam sidang di PN Jakpus, Jakarta (11/5/2011).

Selain itu, tandatangan terdakwa dalam berkas BAP dinilai tidak sah karena anak dibawah umur belum bisa menandatangani BAP tanpa didampingi kuasa hukum. Alhasil seluruh proses penyidikan gugur. "Maka dakwaan batal demi hukum," tambah Tjokorda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan ini, DS mengaku senang. Meski dia bingung dengan maksud putusan itu.

"Senang. Tapi maksudnya nggak tahu, katanya saya sudah tidak akan berurusan kayak gini lagi," kata DS usai sidang sambil garuk-garuk kepala.

Sidang berjalan cepat. Agenda jaksa yang menanggapi eksepsi terdakwa berjalan singkat. Lantas sidang di skors 1 jam. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela. Dalam putusan sela inilah diputus bahwa eksepsi kuasa hukum terdakwa diterima hakim. Alhasil DS pun berharap menghirup udara bebas.

Anehnya, jaksa ngotot. Dia mengaku akan mengajukan PK. Menanggapi ini, kuasa hukum terdakwa menanggapi dingin. "Dalam hukum acara, ini tidak bisa PK," kata kuasa hukim terdakwa, Hemdara Supriatna usai sidang.


(asp/gun)


Berita Terkait