"Setelah pekan lalu tertunda, sidang vonis dipastikan hari ini," kata salah seorang pengacara Muryani, Ade Yuliawan, kepada detikcom, Rabu (11/5/2011).
Menurut Ade, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sidang dipimpin Hakim Ketua Yan Arfen. Ade mengatakan, kliennya pasrah dengan tuntutan Jaksa yang meminta hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara karena kliennya didakwa pasal pembunuhan berencana (pasal 340 KUH Pidana).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum Prinuka, membenarkan vonis terhadap terdakwa Muryani dilangsungkan hari ini.
"Hari ini siap dibacakan," kata Prinuka singkat saat dihubungi terpisah.
Pembunuhan dan mutilasi oleh Muryani terhadap Karyadi terjadi pada 12 Oktober 2010. Muryani mengaku perbuatannya didorong oleh rasa jengkel terhadap suaminya itu yang kurang memberikan nafkah dan belakangan diketahui menikah diam-diam.
Sebelum berangkat ke pasar Muryani menghantam kepala anggota Banpol Pasar Kramatjati itu dengan tabung gas ukuran 3 kg hingga sekarat. Sepulangnya dari pasar, dia melakukan mutilasi dan potongan bagian tubuh korban dibuang ke sungai dan tempat sampah.
(ahy/gun)











































