"KY tidak pernah menyatakan hal yang terkait dengan penghentian atau penerusan sebagaimana disebutkan (berita) sebelumnya," kata Suparman kepada detikcom, Rabu (11/5/2011).
Terkait kasus Sisminbakum, menurut Suparman, KY pernah menerima laporan putusan Johannes Waworuntu. Saat itu KY memutuskan tidak ada pelanggaran oleh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KY, lanjut Suparman, sebagai lembaga negara yang mempunyai wewenang spesifik hanya akan melihat kasus ini dari ruang lingkung wewenangnya. Yakni hanya melihat kemungkinan adanya pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim atau tidak.
(gah/nrl)











































