"Kita akan pangggil mereka EMTK dan Indosiar kalau memungkinkan untuk menjelaskan (proses akuisisi ini) Rabu ini,"kata Komisioner KPI Pusat Mochammad Riyanto saat dihubungi wartawan, Rabu (11/5/2011).
Selain itu, untuk keperluan tersebut pihaknya juga akan mengundang Kementerian Kominfo dan Bapepam.
"Kita perlu kecermatan hukum, karena ini adalah otoritas hukum yg berbeda antara bapepam, kominfo dan KPI. Kita akan undang mereka untuk membuka filing itu lagi yang sampai pada akar-akarnya,"jelasnya.
KPI, lanjutnya akan mengawal akuisisi Indosiar ini agar tidak terjadi pemusatan kepemilikan seperti yang diatur dalam peraturan perundangan.
"Kami secara reasonable dalam konteks pengembangan industri penyiaran memahami perlu ada penambahan investasi kalau memang kondisinya lembaga penyiaran itu dalam kondisi bagaimana itu perlu menjadi analisis kami," kata Riyanto.
(Ari/fiq)











































