"Besok pagi ini (hari ini) kita mulai dengan semprotan pewarna. Petugas sudah memasang alat semprotan untuk penumpang yang masih bandel," ujar Kepala Humas Daops I Mateta Rizalulhaq, kepada detikcom, Selasa (10/5/2011) malam.
Menurut Mateta, penumpang yang masih naik di atas atap akan disemprot dengan pewarna yang tidak berbahaya. Pewarna tersebut, lanjut Mateta untuk menandai bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sehingga ketika turun akan langsung diciduk petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi mereka yang kedapatan naik di atas atap, akan diserahkan kepada petugas yang berwenang. Namun menurutnya, hingga saat ini sanksi yang diberikan baru sebatas hukuman denda, belum sampai pidana penjara.
"Soal hukumannya kita serahkan kepada hakim, kita tidak mengintervensi, silakan ditindak. Tapi memang saat ini baru denda, pidana kurungan belum," terangnya.
Sebelumnya, PT KAI telah melakukan penertiban penumpang yang naik di atap KRL, Jakarta-Bogor. Operasi dilakukan di stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. dalam operasi kemarin itu, petugas berhasil menangkap 47 orang yang naik di atap KRL.
"Inikan sangat membahayakan, makanya kita tindak," imbuhnya.
(her/fiq)











































