"Ditemukan kejanggalan bila dibandingkan putusan MA terhadap Romli dan Syamsudin. Ada yang aneh, keduanya divonis oleh majelis hakim yang sama, waktu permufakatan yang sama namun menghasilkan vonis yang jauh berbeda, malah berkebalikan," kata Koordinator Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/5/2011) malam.
Kejanggalan yang pertama adalah majelis hakim kedua terdakwa sama, yaitu M Taufik, Moh Zaharuddin Utama dan Suwardi. Kedua, majelis hakim melakukan permusyawaratan pada kedua terdakwa di hari yang sama, 21 Desember 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejanggalan kelima, pada Romli dinyatakan tidak merugikan keuangan negara sementara Syamsudin dikatakan merugikan keuangan negara. Terakhir, Romli akhirnya divonis lepas sementara Syamsudin bersalah.
"Oleh karenanya, Komisi Yudisial perlu melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung yang menangani Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga," tutup Febri.
(feb/her)










































