Dilaporkan Pengembang Rumah, Dosen USU Jadi Tersangka di Medan

Dilaporkan Pengembang Rumah, Dosen USU Jadi Tersangka di Medan

- detikNews
Selasa, 10 Mei 2011 20:12 WIB
Jakarta - Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Syafruddin Pohan, ditetapkan tersangka oleh Mapolsek Medan Sunggal, Poltabes Medan, karena dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan oleh PT Binatama Babura Makmur (BBM). Penetapan tersangka dilakukan karena Pohan dituduh melakukan pungutan liar kepada masyarakat.

Berawal dari Juli 2010 lalu, perusahaan ini membuat surat kepada warga perumahan Wakiki yang pada pokoknya menyatakan ketidaksanggupan mereka untuk mengelola atau maintenance di perumahan tersebut.

"Atas dasar itu, sejak Januari 2011 warga kemudian mengelola sendiri operasional di komplek tersebut, mulai dari petugas keamanan, kebersihan dan memelihara fasilitas lainnya. Biayanya bersumber dari iuran warga," ujar Pohan di Mapolsek Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pohan, setelah warga mengelolanya secara swadaya dengan biaya dari para warga, belakangan pihak pengembang mengadukan dirinya ke polisi dengan tuduhan melakukan pungutan liar. Padahal menutur kesepakat warga, lanjut Pohan, mereka membayar pengelolaan maintenance seperti kebersihan dan keamanan tersebut secara sukarela.

“Sebagai warga negara yang baik, saya datang memenuhi panggilan itu hari ini,” kata Pohan.

Sementara itu, merasa prihatin dengan nasib Pohan, sejumlah warga perumahan Wakiki ikut mendampinginya saat dimintai keterangan oleh polisi. Saat penetapan Pohan sebagai tersangka yang dilakukan polisi, warga merasa tidak percaya dan kaget. karena pihak pengembang yang tidak melakukan pemeliharaan, malahan mengadukan orang yang mampu mengatasi persoalan itu.

(rul/fiq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini