Pemekaran Irjabar Dibatalkan PTUN, Mendagri Banding
Rabu, 16 Jun 2004 15:29 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan masyarakat Papua dengan membatalkan Keppres No 213/M/2004 yang mengukuhkan Gubernur Irjabar Brigjen (Purn) Abraham Octavianus Atururi.Mendagri Hari Sabarno tidak mau berkomentar menanggapi hal itu. Dia hanya berucap, "Kita akan banding." Dia menyatakan hal itu usai memimpin rakor polkam di kantor Menko Polkam, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (16/6/2004).Putusan PTUN itu dibacakan pada Senin (14/6/2004) lalu. Keppres No 213 itu berisi pengukuhan kembali Oktavianus sebagai Gubernur Irjabar. Padahal berdasar UU No 21/2001 tentang Otsus Papua, pemekaran bagi Papua tidak dimungkinkan.Majelis hakim PTUN mewajibkan tergugat Presiden Republik Indonesia, yang diwakili oleh Esther Valerina dan Ayu Agung, untuk mencabut Keppres Nomor 213/M/2003 tentang Pengukuhan Kembali Pengesahan Pengangkatan Brigadir Jenderal TNI Marinir (Purn) Abraham Octavianus Atururi sebagai Pejabat Gubernur Irian Jaya Barat.
(nrl/)











































