"Jadi klien saya ini investor dari Australia. Dia ingin membantu menyelamatkan perusahaan di sini. Kita beli sahamnya. Secara teori, ini utang piutang. Secara yuridis, ini jual-beli perusahaan," kata pengacara Sebastian, Jonner Sipangkar usai mengikuti sidang pra peradilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (10/5/2011).
Dengan dana talangan yang dikucurkan tahun 2006 lalu tersebut, aktivitas perusahaan kembali pulih. Ratusan pekerja kembali ke pabrik dan kantor serta dapat menafkahi keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bukan karena kasihan kepada karyawan, perusahaan dijual untuk menutupi utang. Tapi kan kasihan nanti ada pengangguran," tandas Jonner Sipangkar.
Dengan pertimbangan tersebut, Sebastian memilih jalur pidana. Dia melapor ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan meminta para pengemplang utang tersebut diproses hukum.
"Saat dilimpahkan dari polisi ke jaksa, berdasar petunjuk jaksa penuntut, ini kasus perdata. Polisi menuruti dengan menghentikan penyidikan, mengeluarkan SP3. Bagaimana mungkin? Barang bukti sudah ada. Saksi ahli 4 orang bilang sudah ditemukan unsur pidana. Kok diminta perdata?" tukas Jonner.
(Ari/anw)










































