"Ada rencana kita membentuk tim untuk penanganan NII ini dan kerja sama dengan kepolisian," tutur Dede usai menyerahkan laporan LHKPN di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (10/5/2011).
Pemprov Jabar akan melakukan penanganan terkait NII secara preventif dengan bekerja sama juga dengan tokoh masyarakat, tokoh pendidikan dan sebagainya. Meski begitu dinilai belum perlu menerbitkan peraturan daerah soal NII karena bukti autentik masalah ini belum ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ke depan ada bukti pelanggaran yang dilakukan gerakan ini, imbuhnya, penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang ada. Dede juga membantah pihaknya memberikan perbedaan perlakukan antara NII dengan Ahmadiyah.
"Ahmadiyah kan berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama), sedangkan NII belum ada peraturan yang sebelumnya. Kalau ada peraturan sebelumnya mungkin lebih mudah," pungkasnya.
(fjr/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini