Daripada Tolak Kunjungan Koruptor, Lebih Baik Cegah Asetnya

Daripada Tolak Kunjungan Koruptor, Lebih Baik Cegah Asetnya

- detikNews
Selasa, 10 Mei 2011 17:28 WIB
Jakarta - Wacana melarang seseorang untuk ditolak masuk ke negara tertentu karena pernah korupsi dinilai melanggar HAM. Ada yang lebih penting yakni mencegah aset koruptor keluar negeri dibanding koruptornya yang dilarang.

"Itu (menolak koruptor masuk ke negara tertentu) melanggar HAM karena sudah menjadi konvensi internasional, orang bebas berpergian ke segala tempat," kata advokat, Sugeng Teguh Santoso, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/5/2011).

Sugeng menerangkan, dasar kesepakatan memperlakukan koruptor seperti teroris sebenarnya bisa dipahami. Khusus untuk teroris, jika dibiarkan berpergian, dia dikhawatirkan menyebarkan ajarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika aliran dana yang dicegat, baik koruptor maupun teroris pun tidak akan bisa mengembangkan aksinya. Sugeng meminta agar dunia memantau pergerakan dana koruptor secara khusus.

"Negara-negara harus bikin perjanjian untuk buka data informasi soal data dana-dana koruptor," kata Sugeng yang menangani perkara Ari Muladi.

"Pergerakan dana kan sangat abstrak, tapi perpindahan fisik tidak signifikan," lanjut Sugeng.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa KPK Suwarji enggan mengomentari kesepakatan sejumlah negara yang hadir dalam konferensi internasional antisuap di dunia bisnis internasional di Bali tersebut.

Jika untuk membuat efek jera kepada koruptor, pada dasarnya Suwarji mengaku setuju. Namun ia menolak untuk mengomentari hal itu lebih lanjut.

"Saya kan hanya pelaksana UU saja," kata Suwarji.

Terdakwa kasus upaya penyuapan pimpinan KPK, Ari Muladi juga memilih menolak mengomentari soal ini. "Saya belum berpikir ke arah sana, lagipula saya nggak suka keluar negeri," jawab Ari santai.

(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads