"Kalau seseorang tersebut melakukan tindakan yang sangat meresahkan negara boleh memberikan hukuman mati," ujar Aminuddin usai menghadiri diskusi di Wisma Antara, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2011).
Menurut Aminuddin, MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa untuk pelaku extraordinary crime dalam hukum Islam bisa dihukum mati seperti kasus pembunuhan. Sedangkan bagi koruptor yang perbuatannya meresahkan negara juga diperbolehkan diterapkan hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aminuddin menambahkan, pelaku teror mendapat hukuman berat karena membunuh banyak orang di tempat kejadian perkara (TKP). "Koruptor bisa mematikan bangsa," tuturnya.
(nik/nrl)











































