ICW Tolak Penghentian Kasus Sisminbakum

ICW Tolak Penghentian Kasus Sisminbakum

- detikNews
Selasa, 10 Mei 2011 16:52 WIB
ICW Tolak Penghentian Kasus Sisminbakum
Jakarta - Kabar beredar, dalam waktu dekat kasus Sisminbakum yang ditangani Kejagung akan distop. Menyikapi isu itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti Kejagung. Kasus dugaan korupsi di Kemenkum HAM itu wajib diusut hingga ke pengadilan.

"Sikap ICW adalah menolak penghentian kasus Sisminbakum dengan SP3," kata Koordinator Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah.

Hal itu disampaikan dalam acara diskusi publik bertajuk Pengawasan Peradilan Perkara Sisminbakum, di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kasus tersebut harus dituntaskan dan diproses di pengadilan. Para tersangka, lanjut Febri, boleh saja membantah mereka bersalah atau tidak namun keputusan tetap ada di tangan hakim di pengadilan.

"Kasus ini harus dilanjutkan, kalau tidak Jaksa Agung Basrief Arief tidak melaksanakan sesuai dengan slogan pemimpinnya untuk lanjutkan," imbuhnya.

Penyelesaian kasus Sisminbakum memiliki nilai pelajaran yang penting. Persamaan di mata hukum (Equality before the law) dan konsistensi hakim dalam menuntaskan kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp 420 miliar itu.

"Kalau kasus ini lolos maka ke depan akan banyak perusahaan swasta yang menempel ke lembaga negara padahal bertentangan dan aturan dan regulasi yang ada," tutup Febri.

Kejagung sudah menyeret sejumlah pihak ke pengadilan untuk kasus ini. Antara lain bos PT SRD Yohanes Woworuntu dan mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita. Kejagung terakhir tengah memeriksa intensif Hartono Tanoe dan mantan Menkum Yusril Ihza Mahendra.

(feb/ndr)


Berita Terkait