Teten: Jangan Hanya Koruptor yang Dihukum bak Teroris, Perusahaan Juga

Teten: Jangan Hanya Koruptor yang Dihukum bak Teroris, Perusahaan Juga

- detikNews
Selasa, 10 Mei 2011 16:41 WIB
Teten: Jangan Hanya Koruptor yang Dihukum bak Teroris, Perusahaan Juga
Nusa Dua - Wacana pemberian hukuman bagi koruptor layaknya seorang teroris memang akan memberi efek jera secara individu. Namun, perusahaan yang menaungi pelaku juga harus diberi ganjaran dengan cara mencoretnya dari proyek-proyek pemerintah.

Hal ini diungkapkan oleh Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki menanggapi usulan yang berkembang di forum negara-negara maju G-20 tentang memperlakukan koruptor seperti teroris. Jika ada invidu yang melakukan korupsi di suatu negara, maka Indonesia berhak menolak kedatangannya di Tanah Air.

Bagi Teten, metode hukuman antarnegara semacam ini bisa lebih efektif dengan cara melakukan hal yang sama bagi perusahaan tempat individu tersebut bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi punishment perusahaan bukan individu," kata Teten di sela-sela acara Konferensi Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Selasa (10/11/2011).

Menurut mantan koordinator ICW ini, Asian Development Bank sudah membuat standar etik semacam ini bagi pelaku bisnis. Perusahaan yang terlibat suap dimasukkan daftar hitam dan dilarang melakukan investasi di negara mana pun.

"Indonesia pun harusnya menerapkan hal yang sama. Perusahaan baik asing maupun dalam negeri yang melakukan pelanggaran etik aturan agreement segala macam itu harus di-blacklist dan nggak mendapat kontrak pemerintah lagi," ucapnya.

Teten juga mendorong agar perusahaan-perusahaan yang bermasalah baik di dalam maupun dari luar negeri diumumkan ke publik. Meski ada kemungkinan untuk membuat perusahaan baru, aturan untuk melarang itu tetap diperlukan.

"Ini jauh lebih efektif daripada hukuman pidana. Karena pidana tidak efektif di tengah mafia peradilan. Birokrasi harus mempunish mereka," tegas pria asal Garut ini.

Sebelumnya, sejumlah negara yang hadir dalam konferensi internasional antisuap di dunia bisnis internasional sepakat untuk memperlakukan koruptor bak teroris. Aturan yang melarang seseorang untuk ditolak saat masuk ke negara tertentu karena pernah korupsi bisa dilakukan, termasuk di Indonesia.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sudjanarko sebelumnya mengatakan, keinginan ini juga muncul dalam forum negara-negara maju G-20. Layaknya memperlakukan teroris, nama-nama yang pernah tercatat sebagai koruptor harus ditolak masuk negara lain.

(mad/gah)


Berita Terkait