"Benar, PK putus hari ini. Permohonan dikabulkan dari hukuman mati menjadi seumur hidup," kata sumber detikcom dengan membacakan putusan PK, Selasa, (10/5/2011).
Putusan ini di buat oleh 3 majelis yaitu Mansur Kertayasa, Imam Harjadi dan Artidjo Alkotsar (Ketua Majelis). Pertimbangan hukum yaitu peran yang bersangkutan sebagai orang yang dipergunakan oleh terdakwa lain dalam perkara yang berbeda. Kemudian peran yang sama dengan terpidana hanya mendapat hukuman seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat di bandara tertangkap dan di badannya terdapat heroin," ungkap MA.
Namun putusan ini tidak bulat. Seorang majelis hakim agung Imam Harjadi berbeda pendapat. Menurut Imam, Scott harus tetap dihukum mati.
(asp/anw)











































