PK Dikabulkan, Scott Bali Nine Dipenjara Seumur Hidup

PK Dikabulkan, Scott Bali Nine Dipenjara Seumur Hidup

- detikNews
Selasa, 10 Mei 2011 16:36 WIB
Jakarta - Upaya hukum luar biasa Permohonan Kembali (PK) kasus narkoba Scott Rush dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dengan dikabulkannya PK ini maka Scott Rush mendapat keringanan dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

"Benar, PK putus hari ini. Permohonan dikabulkan dari hukuman mati menjadi seumur hidup," kata sumber detikcom dengan membacakan putusan PK, Selasa, (10/5/2011).

Putusan ini di buat oleh 3 majelis yaitu Mansur Kertayasa, Imam Harjadi dan Artidjo Alkotsar (Ketua Majelis). Pertimbangan hukum yaitu peran yang bersangkutan sebagai orang yang dipergunakan oleh terdakwa lain dalam perkara yang berbeda. Kemudian peran yang sama dengan terpidana hanya mendapat hukuman seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang dia oleh otak pelaku diajak berlibur ke Bali. Sampai Bali ditangung oleh otak lainnya. Kemudian mereka keluar dan dikumpulkan di dalam hotel dan dipasangi peralatan untuk menampung heroin di dalam badan.

"Saat di bandara tertangkap dan di badannya terdapat heroin," ungkap MA.

Namun putusan ini tidak bulat. Seorang majelis hakim agung Imam Harjadi berbeda pendapat. Menurut Imam, Scott harus tetap dihukum mati.


(asp/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads