Ini Dia 44 Barang Bukti Kasus Antasari yang Tak Dimusnahkan

Ini Dia 44 Barang Bukti Kasus Antasari yang Tak Dimusnahkan

- detikNews
Selasa, 10 Mei 2011 16:27 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengembalikan barang bukti terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Barang bukti yang dikembalikan berjumlah 44 (sebelumnya diberitakan 24).

"Cuma 4 flasdisk, yang 2 rusak," kata Sekretaris Sigit Haryo Wibisono, Setyo Wahyudi di Kejari Jaksel, Jl Rambai, Jakarta, Selasa (10/5/2011).

Setyo mengatakan barang bukti lain yang disita dari ruang kerja milik bosnya selain flasdisk adalah telepon selular milik Sigit. Namun telepon selular tersebut tidak dikembalikan atau disebut dirampas untuk negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HP nya tidak dikembalikan," imbuhnya.

Sementara itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili oleh Mantan Direktur Pengawasan Internal KPK Chesna F Anwar, Direktur Pengawasan Internal Buntoro dan Mantan direktur informasi dan data KPK Budi Ibrahim. Saat ketiganya ditanya mengenai apa saja barang yang dikembalikan, mereka bersepakat untuk bungkam.

"Kita serahkan ke KPK," kata Chesna.

"Tanya sama Johan Budi," jawab Buntoro.

Sementara itu Kepala Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan tidak ada satu barang bukti pun yang akan dikembalikan kepada Antasari Azhar. Barang bukti berupa peluru dan pistol dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang.

Dalam dokumen yang diterima wartawan berupa daftar barang bukti terpidana Antasari Azhar terdapat 44 barang bukti yang akan dikembalikan.

Barang bukti yang akan dikembalikan kepada Mantan direktur pengawasan internal KPK, Chesna F.Anwar, diantaranya tiga kartu akses hotel grand mahakam, satu dus HP Nokia 6300, satu surat dari PT Ronggolawe Perkasa, satu amplop coklat dari Sigid Haryo Wibisono kepada Antasari Azhar berisi satu bundel hasil pemeriksaan aset eks pemegang saham dari BPK, satu bundel Hasil Pemeriksaan Penyelesian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dari BPK dan satu surat berjudul 'The Untouchable Salim Bersaudara'.

Satu amplop coklat dari Mega Simarmata seorang wartawan, satu buah map warna biru berisi copy surat nota kesepahaman antara PT. Graha Artha Citra Mandiri dan PT. Rajawali Nusantara Indonesia nomor 78/Spj. PNRNI/X/2002 dan copy Surat Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor : Kep-/MBU/2007 dan copy surat PT. Rajawali Nusantara Nomor: S-20/RNI.00/VI/2004 tanggal 2 Juni 2005, perihal tanggapan komisaris atas laporan tahun 2004 dan copy surat daftar riwayat hidup Nasrudin Zulkarnaen dan satu hard disk merk Western digital model WD 800 ZD dengan kapasitas 80 GB.

Sementara barang bukti yang dikembalikan kepada Mantan direktur informasi dan data KPK, Budi Ibrahim diantaranya DVDR berisi 159 file voice dan satu file print out com list dari beberapa nomor GSM, satu keping CD berisi dua Call Data Record dan empat data pelanggan, satu lembar amplop putih dengan beberapa nomor GSM, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyadapan, tiga lembar chart percakapan HP tertanggal 8,9 dan 12 Februari, permintaan CDR, SMS
tanggal 9 Januari 2009, permintaan data pelanggan tanggal 6 Januari 2009.

Barang bukti yang dirampas untuk negara diantaranya handphone merk nokia tipe 6300 C dan simcard, 2 unit HP Nokia 6275i, satu buah HP Nokia tipe E90, satu buah HP Fren C330, satu HP Nokia 6275, satu buah Blackberry tipe 8310. satu HP Nokia tipa 6800, satu print out area parkir bowling Ancol, satu HP CDMA tipe 2228, satu sim card Esia, satu buah charger Nokia dan satu buah printer merk HP photo smart.

Sementara untuk Sekretaris pribadi Sigid Haryo Wibisono, Setyo Waludi, menerima empat flash disk. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya dua buah alat rekam merek creative.

(mpr/ndr)


Berita Terkait