Usut Kasus Kemenpora, KPK Harus Temui Pimpinan Partai Demokrat

Usut Kasus Kemenpora, KPK Harus Temui Pimpinan Partai Demokrat

- detikNews
Selasa, 10 Mei 2011 16:01 WIB
Usut Kasus Kemenpora, KPK Harus Temui Pimpinan Partai Demokrat
Nusa Dua - Kasus dugaan suap yang terjadi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membawa nama politisi Demokrat. Guna memperlancar pengusutan kasus ini, KPK harus bertemu dengan pimpinan partai penguasa tersebut.

"Ini harus face to face ketemu dengan pimpinan Demokrat. Ini adalah proses hukum yang semua orang masuk. Harus dijelaskan, ini bukan agenda politik tapi agenda pemberantasan korupsi," kata Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki.

Hal tersebut dia sampaikan di sela-sela acara Konferensi Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Selasa (10/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Teten, kerjasama perlu dilakukan agar ada jaminan dari Partai Demokrat untuk tidak mempersulit proses penyidikan di KPK. Lembaga pimpinan Busyro Muqoddas tersebut juga harus memastikan, agenda penyidikan adalah untuk membersihkan partai, bukan karena alasan politis.

"Menurut saya, setiap kesulitan KPK menangani politisi ketika partainya memprotect," imbuhnya.

Bagi mantan koordinator ICW ini, wacana yang berkembang sekarang tidak efisien. Sebab, polemik yang muncul berasal dari kuasa hukum melawan para politisi yang disebut-sebut terlibat.

"Jangan dicurigai. Sebab kalau ini dukung mendukung tidak efisisen," tegasnya.

Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Manager Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris, dan Rosa, ditangkap KPK pada pertengahan April lalu di Kemenpora. KPK menemukan cek Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. Pemberian uang diduga sebagai fee untuk proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.

Mantan pengacara Rosa kemudian menyebut ada keterlibatan politisi Demokrat, M Nazarrudin dan Angelina Sondakh. Namun keduanya sudah membantah.

(mad/anw)


Berita Terkait