"Dewan Kehormatan bisa memberhentikan jabatannya di partai, tapi tidak di DPR. Kalau di DPR harus menyangkut ketetapan hukum," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan PD, Amir Syamsuddin, kepada detikcom, Selasa (10/5/2011).
Menurut Amir, tugas Dewan Kehormatan partai adalah menjaga kehormatan dan martabat partai. Dugaan keterlibatan suap di Kemenpora, jika terbukti, akan merusak nama baik PD sebagai partai pemenang Pemilu 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir memastikan, Dewan Kehormatan akan 'menyingkirkan' anggota PD yang mencemarkan nama baik PD. Karena cita-cita besar PD mewujudkan partai yang bersih dan berwibawa di mata rakyat.
"Karena ini menyangkut harkat dan martabat partai, kami akan meminta keterangan dari berbagai pihak," tegasnya.
(van/anw)











































