Hal itu dikatakan anggota Komisi IX dari FPD yang juga seorang dokter jiwa, Nova Riyanti Yusuf. ; “Saya nggak setuju. Energi jangan habis untuk hal-hal yang tidak substantif dan malah potensial merusak bangsa,” kata Nova pada Jurnalparlemen.com.
Apalagi, kata Nova, Indonesia selama ini mati-matian memberantas narkoba. Dengan legalisasi ganja, sama artinya dengan membuka celah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halusinasi dampak ganja, kata Nova, menimbulkan psikosis atau memperburuk psikosis. “Aspek hukumnya, penyimpangan perilaku yang membahayakan diri sendiri, orang lain, masyarakat, keluarga yang otomatis masuk ranah hukum,” jelasnya.
Kalau intoksikasi ganja, apalagi pemakai pemula, akan menyebabkan cemas 10-30 menit, hiperaktif, curiga, gelisah, dll. Setelah itu baru tenang, rileks, euforia dan banyak bicara.
“Mengendarai bisa bahaya kalau udah kena efek gangguan reaksi, dan yang pasti ganja mengaktivasi neurotransmiter sehingga rentan memakai zat lain,” katanya.
Namun, mengapa di Belanda bisa legal? Di Belanda, jelasnya, ngeganja sudah menjadi budaya. Tidak potensial meningkatkan kekerasan (baca: abuse). Apakah Indonesia sudah semakmur dan senyaman Belanda? Apakah sudah tenang, tidak rentan abuse? Indonesia, imbuhnya, terutama Jakarta, adalah daerah rentan abuse nomor tiga dunia.
;“Terlalu jauh mau bahas pembongkaran industri ganja, mengurus RSCM saja sudah setengah mati,” katanya.
Selain di Belanda, ganja alias mariyuana juga legal di beberapa negara bagian Amerika Serikat. Misalnya saja di Arizona, Michigan, Montana, Maine dan Rhode Island.
(asy/asy)










































