"Benar, jadi 9 tahun," kata juru bicara Pengadian Tinggi, Ahmad Sobari saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2011).
Dia menjelaskan, susunan majelis hakim yang memutuskan perkara itu yakni hakim ketua Celine Rumansi dan hakim anggota yakni Haryanto, Abdurahman Hasan, Hadi Widodo, dan Amiek Sumindriyatmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya mantan pengacara Gayus itu dianggap tidak mendukung negara bebas korupsi, serta tidak mengakui perbuatannya untuk bertanggung jawab.
(ndr/fay)










































