Hakim Tingkat Banding Tambah Vonis Haposan Jadi 9 Tahun

Hakim Tingkat Banding Tambah Vonis Haposan Jadi 9 Tahun

- detikNews
Selasa, 10 Mei 2011 14:32 WIB
Jakarta - Hakim tingkat banding menambah vonis terpidana kasus mafia hukum Haposan Hutagalung menjadi 9 tahun. Vonis dikeluarkan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Mei 2011 lalu.

"Benar, jadi 9 tahun," kata juru bicara Pengadian Tinggi, Ahmad Sobari saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2011).

Dia menjelaskan, susunan majelis hakim yang memutuskan perkara itu yakni hakim ketua Celine Rumansi dan hakim anggota yakni Haryanto, Abdurahman Hasan, Hadi Widodo, dan Amiek Sumindriyatmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Januari 2011 lalu memvonis Haposan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Hakim menilai Haposan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus mafia hukum.

Dalam pertimbangannya mantan pengacara Gayus itu dianggap tidak mendukung negara bebas korupsi, serta tidak mengakui perbuatannya untuk bertanggung jawab.

(ndr/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini