Gedung Baru DPR Digugat, Hanya Presiden yang Tidak Hadir di Pengadilan

Gedung Baru DPR Digugat, Hanya Presiden yang Tidak Hadir di Pengadilan

- detikNews
Selasa, 10 Mei 2011 13:48 WIB
Gedung Baru DPR Digugat, Hanya Presiden yang Tidak Hadir di Pengadilan
Jakarta - Sikap DPR yang tetap melanjutkan rencana pembangunan gedung DPR terus mendapat perlawanan dari masyarakat. Koalisi LSM menggugat Ketua DPR, BURT DPR, Presiden RI dan Menkeu. Namun dari 4 tergugat, hanya Presiden RI saja yang tidak hadir dalam sidang di Pengadila Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hal ini tampak dalam sidang perdana di Ruang Oemar Seno Adji. "Dari para tergugat, hanya Presiden yang tidak hadir," kata Ketua Majelis Hakim, Suwidya, dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (10/5/2011).

Hadir dalam kesempatan tersebut kuasa hukum DPR yang juga anggota DPR dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding. Adapun BURT DPR dan Menkeu diwakili oleh kuasa hukumnya. "Kita panggil sekali lagi Presiden RI. Semoga datang. Saya harap persidangan ini menjadi langkah demokrasi yang baik," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, semua pihak menyerahkan berkas perkaranya. Pihak Koalisi LSM tetap bersikukuh meminta pembatalan rencana pembangunan gedung DPR. "Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum LSM, David Sitorus.

Adapun pihak DPR akan memikirkan apakah gugatan ini layak atau tidak. Sidang akan di lanjutkan 2 minggu lagi. "Kami akan mempelajari apakah gugatan ini masuk dalam kriteria citizen lawsuit atau bukan," ujar Syarifuddin Sudding.

Seperti diketahui, Koalisi LSM ini sendiri terdiri dari Asppuk, Seknas FITRA, Perkumpulan Inisiatif Bandung, Prakarsa, PWYP, P3M, dan ICHS selaku kuasa hukum. Koalisi LSM akan mengggat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Keuangan (Menkeu). Menurut mereka, beberapa peraturan yang dilanggar pihak tergugat terkait hak kontitusional rakyat atas anggaran, melanggar UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 2 Tentang Partai Politik, UU No 22 Tahun 2003 Tentang MD3.


(asp/anw)


Berita Terkait