Hal ini tampak dalam sidang perdana di Ruang Oemar Seno Adji. "Dari para tergugat, hanya Presiden yang tidak hadir," kata Ketua Majelis Hakim, Suwidya, dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (10/5/2011).
Hadir dalam kesempatan tersebut kuasa hukum DPR yang juga anggota DPR dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding. Adapun BURT DPR dan Menkeu diwakili oleh kuasa hukumnya. "Kita panggil sekali lagi Presiden RI. Semoga datang. Saya harap persidangan ini menjadi langkah demokrasi yang baik," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pihak DPR akan memikirkan apakah gugatan ini layak atau tidak. Sidang akan di lanjutkan 2 minggu lagi. "Kami akan mempelajari apakah gugatan ini masuk dalam kriteria citizen lawsuit atau bukan," ujar Syarifuddin Sudding.
Seperti diketahui, Koalisi LSM ini sendiri terdiri dari Asppuk, Seknas FITRA, Perkumpulan Inisiatif Bandung, Prakarsa, PWYP, P3M, dan ICHS selaku kuasa hukum. Koalisi LSM akan mengggat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Keuangan (Menkeu). Menurut mereka, beberapa peraturan yang dilanggar pihak tergugat terkait hak kontitusional rakyat atas anggaran, melanggar UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 2 Tentang Partai Politik, UU No 22 Tahun 2003 Tentang MD3.
(asp/anw)










































