"Saya pikir-pikir yang mulia," kata Jefferson di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2011).
Hal yang sama juga disampaikan jaksa saat ketua majelis Jupriadi meminta tanggapan mereka. Jaksa meminta waktu untuk berpikir mengenai pengajuan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama yang mulia, kami juga pikir-pikir," kata jaksa Supardi.
Selama persidangan, puluhan orang kerabat Jefferson memenuhi seluruh tempat duduk persidangan. Salah satunya adalah Darmawati Dareho, mantan terpidana kasus korupsi pembelian kapal patroli di Kemhub.
Beberapa di antaranya tampak mengabadikan pembacaan vonis ini melalui handycam. Meski lebih rendah dari tuntutan jaksa, vonis 9 tahun ini membuat kaget keluarga Jefferson. Bahkan ada di antara mereka yang meneteskan air mata.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis, hakim Jupriadi saat membacakan vonisnya.
Selain hukuman badan, Jefferson juga harus membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 31 miliar subsidair dua tahun penjara.
Politisi dari Partai Golongan Karya ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 33,7 miliar selama kurun 2006-2008.
Semasa menjabat walikota, Jefferson dinilai Jaksa sudah menarik kas daerah tanpa bukti secara berulang-ulang pada 2006-2008. Padahal saat itu negara di tengah berupaya melakukan pemberantasan korupsi.
(mok/lh)










































