Semangat itu mengemuka dalam acara acara Konferensi Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali. Acara digelar mulai hari ini hingga 11 Mei 2011 besok. Ada 357 peserta dari 35 negara berbeda yang hadir di lokasi.
"Konferensi internasional di Bali akan menjadi momentum yang bagus bagi Indonesia dalam hubungannya dengan suap yang melibatkan asing, baik korupsi yang terjadi di sektor swasta maupun publik," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, saat membuka acara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak ada solusi konkret, peran negara akan sia-sia. Sebab, kepentingan perusahaan dan bisnis yang mengesampingkan etika akan lebih dominan," jelasnya dalam pidato bahasa Inggris.
Busyro berharap aturan untuk menindak pihak asing yang terlibat suap di Indonesia bisa masuk dalam draf revisi UU Tipikor. DPR selaku pembuat undang-undang juga diminta berkontribusi aktif guna menyelesaikan masalah ini.
"Revisi UU KPK dan UU Tipikor yang perkembangan terakhir KPK sudah memasukkan usulan di draf revisi UU Tipikor mengenai bribery sebagai tindakan yang bisa dikriminalisasi. Inilah tema besar yang sesungguhnya," terang mantan ketua Komisi Yudisial (KY) ini.
Sementara itu, Sekjen Organisation Economic Cooperation and Develepment (OECD), Richard Boucher, menambahkan dalam sesi jumpa pers, penyuapan luar negeri memberi dampak luar biasa dalam kehidupan. Praktik ini merusak tatanan masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan dan ksehatan.
Karena itu, dia mendorong Indonesia segera membuat aturan tentang hal tersebut. Tentunya bekerjasama dengan parleman dan koalisi masyarakat sipil.
"Kami sangat menyambut baik peran yang dimainkan Indonesia dan peran dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
(mad/gun)











































