"Nanti ada kemungkinan denial of entry, menolak orang yang korupsi di negara lain masuk ke Indonesia dan mereject orang yang mau masuk," kata Wakil Ketua KPK M Jasin.
Hal tersebut dia sampaikan saat jumpa pers di sela-sela acara Konferensi Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Selasa (10/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mempunyai kewenangan untuk itu. Kita berhak menolak sebagai penegak hukum," imbuhnya.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sudjanarko sebelumnya mengatakan, keinginan ini juga muncul dalam forum negara-negara maju G-20. Layaknya memperlakukan teroris, nama-nama yang pernah tercatat sebagai koruptor harus ditolak masuk negara lain.
"Misalnya India, kalau di sana ada perusahaan korupsi. Dengan ini, UU Imigrasi kita harus bisa menolak bila yang bersangkutan datang ke Indonesia, begitu di Bandara harus ditolak nggak boleh masuk," urainya.
(mad/anw)











































