"Untuk lapor LHKPN saja," ujar Dede kepada wartawan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (10/5/2011) siang.
Mengenakan kemeja safari warna coklat, Dede datang di kantor KPK sekitar pukul 11.30 WIB. Pria yang pernah membintangi sejumlah film layar lebar ini didampingi oleh sejumlah stafnya dari Pemprov Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam: Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut: Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; Menteri; Gubernur; Hakim; Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(fjr/anw)










































