"Hari ini jam 10.00 WIB akan ada pemanggilan untuk pengembalian barang bukti milik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar dan Sigid Haryo Wibisono," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, M Yusuf, saat dihubungi wartawan, Selasa (10/5/2011).
Menurut dia, pengembalian barang bukti ini sesuai dengan perintah Mahkamah Agung (MA). "Pengembalian ke banyak pihak, ada dari kepolisian dan negara," ujarnya.
Dikatakan dia, ada 24 jenis barang bukti terkait kasus Antasari Azhar. Namun, lanjut Yusuf, ada juga barang bukti yang sudah dimusnahkan dan dirampas oleh negara di antaranya dokumen-dokumen, mobil, senjata api, peluru dan surat-surat.
(aan/fay)











































