Barang Bukti Milik Antasari Azhar & Sigid Dikembalikan

Barang Bukti Milik Antasari Azhar & Sigid Dikembalikan

- detikNews
Selasa, 10 Mei 2011 12:19 WIB
Barang Bukti Milik Antasari Azhar & Sigid Dikembalikan
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengembalikan sejumlah barang bukti milik terpidana kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar dan Sigid Haryo Wibisono. Ada 24 jenis barang bukti yang akan dikembalikan.

"Hari ini jam 10.00 WIB akan ada pemanggilan untuk pengembalian barang bukti milik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar dan Sigid Haryo Wibisono," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, M Yusuf, saat dihubungi wartawan, Selasa (10/5/2011).

Menurut dia, pengembalian barang bukti ini sesuai dengan perintah Mahkamah Agung (MA). "Pengembalian ke banyak pihak, ada dari kepolisian dan negara," ujarnya.

Dikatakan dia, ada 24 jenis barang bukti terkait kasus Antasari Azhar. Namun, lanjut Yusuf, ada juga barang bukti yang sudah dimusnahkan dan dirampas oleh negara di antaranya dokumen-dokumen, mobil, senjata api, peluru dan surat-surat.

(aan/fay)


Berita Terkait