"Sudah jadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sungkono kepada detikcom, Selasa (10/5/2011).
Menurut Sungkono, meski menjadi tersangka Rian tidak ditahan karena tidak ada korban tewas dalam insiden ini. Rian dijerat Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 4 huruf B Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan terjadi pada Senin siang kemarin di Jl Gajah Mada, Jakarta. 7 Motor ringsek dan dua pejalan kaki, Ria Angggraeni dan Usdin mengalami patah tulang kaki sehingga harus dirawat di RS Husada. Jazz melaju kencang dari arah Gajah Mada menuju Kota sebelum akhirnya lepas kontrol.
"Pengemudinya menanggung biaya pengobatan. Motor yang rusak diganti Rp 1 juta," jelas Sungkono.
(did/anw)










































