Polisi Harus Aktif Cari Data Terkait Panji Gumilang & NII KW 9

Polisi Harus Aktif Cari Data Terkait Panji Gumilang & NII KW 9

- detikNews
Selasa, 10 Mei 2011 11:23 WIB
Polisi Harus Aktif Cari Data Terkait Panji Gumilang & NII KW 9
Jakarta - Sudah sebulan isu penipuan berkedok doktrin agama (NII KW 9) ramai, tapi tidak ada kemajuan berarti yang dilakukan aparat keamanan. Bahkan mantan Menteri NII KW 9 Imam Supriyanto telah melaporkan Panji Gumilang ke Mabes Polri.

Namun hingga kini pimpinan Al Zaytun itu tak juga dimintai keterangan. Polisi diminta lebih aktif cari data.

"Pak Imam sudah diperiksa sebagai pelapor. Sekarang kata polisi, kasusnya masih tahap penyelidikan. Kita minta polisi berperan aktif untuk mencari data-data dan juga berangkat dari data yang sudah kita sampaikan," ujar kuasa hukum Imam, M. Kamal Singadirata, saat dihubungi detikcom, Selasa (10/5/2011).

Pihak Imam telah menyiapkan 3 saksi. 2 Di antaranya adalah mantan menteri di NII dan notaris Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), pengelola Ponpes Al Zaytun. "Notaris ini terkait pasal 266 KUHP yakni penggunaan dokumen palsu," imbuh Kamal.

Sedangkan terkait aktivitas makar NII KW 9, Imam telah menyebut banyak saksi. Namun Kamal tidak tahu mengapa belum ada satu pun saksi yang dipanggil.

"Karena kan kalau kasus makar, itu kan delik biasa, bukan delik aduan. Makanya harus lebih proaktif," tambahnya.

Hari ini Kamal berencana akan datang lagi ke Mabes Polri guna menyampaikan data tambahan. Dia enggan membeberkan data apa saja yang akan dibawa.

"Kasus ini kan sudah banyak meresahkan masyarakat. Jadi kami mau ke Mabes lagi untuk menyampaikan beberapa data," jelas Kamal.

4 Mei lalu, Imam melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Panji Gumilang diduga mengubah kepengurusan yayasan dan menghilangkan hak Imam sebagai pendiri dan pembina yayasan. Panji diduga memalsukan surat dan tanda tangan yang berisi pengunduran diri Imam dari yayasan tersebut pada Januari 2011. Padahal Imam mengaku tidak pernah mengajukan surat tersebut. Menurut Imam, dia dikeluarkan dari yayasan lantaran Panji kesal menyusul keluarnya dia dari NII pada 2007.

Yang dilaporkan Imam, kala itu hanya terkait pemalsuan dokumen yang dilakukan panji. Sedangkan soal dugaan makar tidak turut dilaporkan, setelah berkonsultasi dengan polisi.

Panji Gumilang disebut-sebut sebagai pimpinan NII KW 9. Kelompok NII KW 9 dikaitkan dengan tindakan cuci otak dan penipuan. Meski Panji telah membantah kabar tersebut, pihak kepolisian mengaku masih akan mendalami apakah ada keterkaitan antara Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dan NII KW 9.

(vta/nrl)


Berita Terkait