Mendagri: Nonaktif Tidaknya Sutiyoso Tergantung DPRD

Mendagri: Nonaktif Tidaknya Sutiyoso Tergantung DPRD

- detikNews
Rabu, 16 Jun 2004 14:52 WIB
Jakarta - Status Sutiyoso saat ini adalah tersangka kasus 27 Juli. Bagaimana statusnya sebagai gubernur, perlu dinonaktifkan tidak? Menurut Mendagri Hari Sabarno, itu terserah DPRD DKI Jakarta."Itu harus menunggu keputusan di daerah, yaitu DPRD. Selama ini belum ada (keputusan dari DPRD), Depdagri belum bisa memutuskannya," kata Mendagri Hari Sabarno usai rakor polkam yang membahas Aceh di kantor Menko Polkam, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (16/6/2004)."Kalau seorang kepala daerah siapa pun itu, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, yang berstatus tersangka dalam suatu tindak pidana, langkah selanjutnya bukan tiba-tiba presiden langsung memberhentikannya," papar Hari."Ada satu proses administrasi satu lagi yang harus dilakui. Seperti yang kita ketahui, DPRD di daerah adalah lembaga yang memutuskan, mengangkat, dan meminta surat keputusan dari presiden, mengenai pengangkatan kepada daerah. Dan DPRD jugalah yang harus mengusulkan penghentiannya," jelas Hari.Jadi, kata Hari, pihaknya menunggu sikap DPRD DKI Jakarta . "Jadi ada satu tahapan lagi did aerah yang harus dilakukan," Hari mengingatkan.Apakah bisa menteri memberhentikan Sutiyoso karena etika? "Kalau membuat SK, menteri tidak bias berdasarkan etika saja," tandas Hari.Berkas Sutiyoso sebagai tersangka 27 Juli saat ini telah dikirim tim koneksitas ke Kejati DKI Jakarta. Saat 27 Juli meletus, Sutiyoso menjabat Pangdam Jaya. (nrl/)


Berita Terkait