"Salah satu problematika hukum terjadi di pemasyarakatan. Hanya terletak di ujung yang peranannya sebagai pelaksana. Sistem ini harus dirubah dan dipertegas agar bisa berperan secara awal," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam pidato tertulisnya yang disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Wicipto Setiadi.
Hal itu disampaikan dalam acara Seminar Nasional yang bertajuk Penguatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, di Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkum HAM), di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkum HAM menilai rancangan KUHAP yang saat ini berada di pemerintah belum mengakomodir segala kebutuhan pemasyarakatan. Oleh karenanya Patrialis berharap ada pendapat dari diskusi yang bisa digunakan untuk penguatan peran pemasyarakatan dalam revisi KUHAP.
"Untuk itu saya ucapkan selamat berdiskusi dan semoga ada hasil yang menjadi penting untuk menguatkan peran pemasyarakatan dalam revisi KUHAP yang rencananya dalam waktu dekat akan diajukan pemerintah melalui Kemenkum HAM," tutupnya.
(feb/anw)











































