"Ini seolah-olah intelijen sapu jagat. Mulai dari menginteli, menyadap, hingga menangkap," ujar pengamat intelijen Mufti Makarim saat dihubungi detikcom, Minggu (10/5/2011).
Mufti menilai peran TNI kini dibatasi dengan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI. Setelah reformasi, TNI sudah digiring kembali ke barak, dihapus peran sospol dan ekonominya. Kini UU intelijen memberi peluang TNI kembali seperti dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mufti menekankan pentingnya pengawasan jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang. Sepak terjang operasi intelijen ini harus diawasi semua pihak. Mulai dari eksekutif, yudikatif, legislatif, hingga Komnas HAM dan civil society.
"Termasuk soal wartawan dan informasi. Nantinya bukan akan berhadapan dengan Mabes Polri tetapi dengan intelijen jika ada tulisan yang dianggap melanggar," terangnya.
(rdf/lia)











































