Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris, dan seorang broker bernama Mindo Rosalina Manulang. Wafid sempat dibela oleh mantan Menpora Adhyaksa Dault, namun tidak berlangsung lama.
Sementara Mindo Rosalina Manulang atau biasa disapa Rosa, sempat memiliki pengacara yang cukup berani dan vokal yakni Kamarudin Simanjuntak. Dia yang menyeret politisi Demokrat M Nazarrudin ke dalam kasus. Sayang, Kamarudin dipecat tak lama setelah pemberitaan tentang bendahara Partai Demokrat tersebut marak. Nazarrudin sendiri sudah membantah keterlibatannya dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana KPK menyikapi hal ini?
"Yang namanya penyidikan, kita akan tetap lihat yang benar yang bagaimana. Kemarin dia ngomong soal si A lalu sekarang si B. Kita akan cari kenapa," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto di sela-sela konferensi bertajuk 'Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional' di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Senin (9/5/2011) malam.
Bibit menegaskan, perubahan keterangan itu memang bisa dilakukan seorang tersangka. Namun, alat bukti bisa menjadi pertimbangan utama, terutama dalam proses di persidangan.
"Nanti kita cocokkan bukโtinya," tutur Bibit.
(mad/lia)











































