Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Syamsul Ditunda

Korupsi APBD Langkat

Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Syamsul Ditunda

- detikNews
Senin, 09 Mei 2011 22:45 WIB
Jakarta - Jaksa tidak mampu menghadirkan saksi ahli dalam sidang mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin di perkara korupsi APBD Langkat. Sidang akan kembali dilanjutkan dua pekan depan.

Jaksa Chaterina mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada saksi ahli yang akan dihadirkan, salah satunya Alwien Situmorang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun Jumat (6/5) lalu, Alwien memberi tahu jika ia tidak dapat hadir.

Kuasa hukum Syamsul yang sudah menyiapkan dua orang saksi ahli kemudian mengusulkan agar saksi mereka diperiksa terlebih dahulu. Namun majelis yang diketuai hakim Tjokorda Rai Suamba menolak permintaan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, dalam ketentuan hukum acara, saksi ahli dari jaksa harus diperiksa lebih dulu karena menyangkut pembuktian perkara. Jika sidang berikutnya jaksa tak juga sanggup menghadirkannya, majelis akan mengganggap saksi ahli jaksa tidak hadir.

"Jika dalam sidang mendatang Jaksa Penuntut Umum tidak dapat juga menghadirkan saksi ahli tersebut, maka majelis hakim menganggap JPU tidak menghadirkan saksi ahli. Majelis hanya memeriksa saksi ahli yang diajukan terdakwa," kata Tjokorda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/5/2011).

Pengacara Syamsul, Hakim Siagian mengatakan, kedua saksi ahli yang sudah dihadirkan adalah seorang pakar hukum administrasi negara dan pakar keuangan Negara. Keduanya dinilai telah memenuhi standar sebagai saksi ahli, baik ditinjau dari segi keilmuan maupun dari pengalaman.

(mok/rdf)



Berita Terkait