Jaksa Chaterina mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada saksi ahli yang akan dihadirkan, salah satunya Alwien Situmorang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun Jumat (6/5) lalu, Alwien memberi tahu jika ia tidak dapat hadir.
Kuasa hukum Syamsul yang sudah menyiapkan dua orang saksi ahli kemudian mengusulkan agar saksi mereka diperiksa terlebih dahulu. Namun majelis yang diketuai hakim Tjokorda Rai Suamba menolak permintaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dalam sidang mendatang Jaksa Penuntut Umum tidak dapat juga menghadirkan saksi ahli tersebut, maka majelis hakim menganggap JPU tidak menghadirkan saksi ahli. Majelis hanya memeriksa saksi ahli yang diajukan terdakwa," kata Tjokorda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/5/2011).
Pengacara Syamsul, Hakim Siagian mengatakan, kedua saksi ahli yang sudah dihadirkan adalah seorang pakar hukum administrasi negara dan pakar keuangan Negara. Keduanya dinilai telah memenuhi standar sebagai saksi ahli, baik ditinjau dari segi keilmuan maupun dari pengalaman.
(mok/rdf)











































