Berkas Malinda Dee Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Berkas Malinda Dee Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

- detikNews
Senin, 09 Mei 2011 21:30 WIB
Berkas Malinda Dee Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Jakarta - Berkas tersangka kasus pencucian uang dan tindak pidana perbankan, Inong Malinda Dee telah dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke pihak Kejaksaan Agung. Malinda akan dijerat dengan beberapa pasal yang terkait dengan hal tersebut.

"Beberapa pasal yang terkait dengan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang akan disangkakan ke Malinda," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Noor Rachmad di kantornya Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.

Selain Malinda, 3 tersangka lain yang dianggap telah membantu aksi Melinda juga telah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung.

"Para tersangka yang dianggap ikut membantu Malinda adalah Dwi Herawati (eks Pegawai Citibank NA), Novianty Irine, SE (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta) dan Betharia Panjaitan (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta)," ungkap Noor Rachmad

Berdasar ketentuan pasal 138 ayat (1) KUHP,dalam waktu 7 hari Tim Jaksa Peneliti harus menentukan sikap apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum.

"Saat ini berkas tersebut masih dalam penelitian dari Jaksa Penuntut Umum atau Jaksa Peneliti," papar Noor Rachmad

Pasal yang disangkakan kepada Malinda Dee adalah Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan Pasal yang disangkakan kepada 3 tersangka lain yang dianggap telah membantu Melinda adalah Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 tahun 1992.

Malinda Dee merupakan mantan Senior Relations Manager, Citibank Landmark Jakarta. Dia menjadi tersangka setelah membobol uang nasabah dimana tempat dirinya bekerja sebesar 17 miliar rupiah.


(lia/lia)


Berita Terkait