Diduga Pihak Bank Mega Terlibat Kasus Bobolnya Dana Pemkab Batubara

Diduga Pihak Bank Mega Terlibat Kasus Bobolnya Dana Pemkab Batubara

- detikNews
Senin, 09 Mei 2011 19:37 WIB
Jakarta - Uang milik Pemkab Batubara, Sumut Rp 80 miliar yang disimpan di Bank Mega Jababeka raib. Diduga kuat ada pejabat Bank Mega yang terlibat. Salah satu alasannya, pengakuan tersangka mereka tak pernah menandatangani dokumen pencairan.

"Menurut pengakuan para tersangka (Yos Rauke dan Fadil Kurniawan), tiap pencairan deposito yang mereka lakukan tidak pernah ada menggunakan tanda tangan pihak Pemkab," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmat di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (9/5/2011).

Pihak Kejagung sudah memeriksa 2 saksi yakni mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Subakti dan Ivan Lita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga sudah melakukan beberapa penyitaan dokumen dari Bank Mega. Yang terkait dengan surat deposito karena surat deposito tersebut ada yang asli dan ada yang palsu. Cuma jumlahnya berapa yang asli berapa yang palsu nanti saja lah," terangnya.

Modus dari kasus ini adalah dengan memmindahan rekening bank atas nama pemerintah daerah yang berada di Bank Pembangunan Daerah dalam hal ini Bank Sumut ke Bank Swasta dengan iming-iming tingginya nilai jasa bunga yang akan diberikan pihak bank swasta. Juga dengan sistem deposito on call yang dapat memberikan kesempatan bagi para nasabah untuk melakukan penarikan deposito kapan saja.

"Di kasus ini Itman Basuki sebagai kepala cabang Bank Mega Jababeka Bekasi menawarkan produk bank yang mempunyai jasa atau bunga lebih tinggi dari bank lain. Jasa ini berupa deposito dan besar bunganya adalah 7 persen per 3 bulan," terang Noor.

Itman Basuki ini menawarkan pada Yos Rauke yang menjabat sebagai kepala dinas pendapatan dan pengelolaan aset pemerintah kabupaten batubara, untuk menawarkan produk deposito tersebut agar memindahkan uangnya ke Bank Mega cabang Jababeka. Saat itu, Yos Rauke pulang ke Medan dan bertemu Fadil Kurniawan yang berposisi sebagai Bendara Umum Pemerintah Kabupaten Batubara.

"Setelah itu keduanya berangkat ke Jakarta untuk menandatangani surat pembukaan aplikasi rekening dan deposito di Bank Mega. Penandatanganan ini dilakukan di sebuah kafe di daerah Jakarta Selatan," urai Noor.

Setelah membuka deposito, Fadil Kurniawan yang merupakan bendahara umum melakukan pentransferan dari rekening Pemkab Batubara yang berada di Bank Sumut ke Bank Mega cabang Jababeka sebanyak 5 kali.

15 September 2010 penyetoran sebesar Rp 20 miliar, 15 Oktober 2010 sebesar Rp 10 miliar,
9 November 2010 Rp 5 miliar, 14 Januari 2011 Rp 15 miliar, dan 11 April 2011 Rp 30 miliar.

"Setelah dideposito uang tersebut dicairkan kemudian melalui Bank Mega dan BCA ditransfer ke Pacific Fortune Management Rp 30 miliar dan Nobel Mandiri Investment, sisanya Rp 50 miliar belum diketahui apakah disetorkan ke Nobel Mandiri atau tidak," terangnya.

2 Tersangka Yos Rauke dan Fadil dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan tindakan melaewan hukum dan Penyalahgunaan Kekuasaan.

"Mereka menyalahgunakan APBD, ini pelanggaran. Tim kejagung sudah berangkat ke Sumut untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti di Bank Sumatera Utara dan di Kantor Pemkab Batubara. Tidak menutup kemungkinan ada saksi bisa menjadi tersangka," tuturnya.

(nwk/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads