"Berkas atas nama Putri Ariyanti Wibowo dinyatakan lengkap," ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rochmad kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (9/5/2011).
Berkas Putri tertulis dengan nomor B-4628 /0.1.4/epp.2/05/2011. Putri melanggar pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 no 35 tahun 2009 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009. Berkas Putri akan dikirim ke penyidik Polda hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mpr/rdf)











































