Polisi Mulai Selidiki Laporan Mantan Menteri NII

Polisi Mulai Selidiki Laporan Mantan Menteri NII

- detikNews
Senin, 09 Mei 2011 18:27 WIB
Jakarta - Polisi sudah menindaklanjuti laporan Mantan Menteri NII Imam Supriyanto terkait pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Polisi akan memulai penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi.

"Sudah mulai penyelidikan minggu-minggu ini," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (9/5/2011).

Seperti diberitakan sebelumnya Panji Gumilang dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan pemalsuan dokumen pengurus Yayasan Pesantren Indonesia. Panji dilaporkan dengan pasal 226 ayat 1 dan 2 KUHP. Laporan tersebut tercatat dalam surat bernomor TBL/168/V/2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Menteri NII KW 9 Bidang Peningkatan Produksi Imam Suprianto telah melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Imam membawa sejumlah data dan dokumen terkait dugaan pemalsuan oleh pemimpin Al Zaytun dan NII KW 9 Panji Gumilang.

(mpr/rdf)


Berita Terkait