"Sudah mulai penyelidikan minggu-minggu ini," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (9/5/2011).
Seperti diberitakan sebelumnya Panji Gumilang dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan pemalsuan dokumen pengurus Yayasan Pesantren Indonesia. Panji dilaporkan dengan pasal 226 ayat 1 dan 2 KUHP. Laporan tersebut tercatat dalam surat bernomor TBL/168/V/2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mpr/rdf)










































