PN Jakpus Vonis Saksi Sidang Pilkada Bohong, MK Diminta Review Putusan

PN Jakpus Vonis Saksi Sidang Pilkada Bohong, MK Diminta Review Putusan

- detikNews
Senin, 09 Mei 2011 18:11 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis salah satu saksi dalam sidang sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi keterangan palsu. Alhasil, putusan MK yang memenangkan pasangan Ujang Iskandar - Bambang Purwanto dipertanyakan.

"Kalau dalam peradilan umum, ini namanya novum atau bukti baru. Persoalannya di hukum acara Mahkamah Konstutisi, tidak mengenal itu. Putusan MK sudah final dan mengikat. Namun kalau buktinya ada salah satu saksi divonis berbohong oleh pengadilan, kami persilakan hakim MK mengambil kebijakan kenegarawanan untuk menyelamatkan demokrasi," kata Arbab Paproeka, pengacara pasangan bupati yang didiskualifikasi MK Sugianto-Eko Soemarno kepada wartawan di bilangan Jalan Wijaya III, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011).

Sengketa pilkada ini bermula dari kemenangan Sugianto-Eko Soemarno pada Pilkada Bupati Kotawaringin Barat pertengahan tahun lalu. Namun pasangan yang kalah yakni Ujang Iskandar-Bambang Purwanto tidak menerima dan menggugat ke MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sidang MK, dihadirkan 67 saksi dari berbagai pihak yang bersengketa, salah satunya Ratna Mutiara. Hasilnya, MK mendiskualifikasi kemenangan Sugianto-Eko Soemarno dan memenangkan si penggugat Ujang-Bambang. Sebagai catatan, selisih suara keduanya sekitar 12 ribu pemilih.

"Uniknya, KPU Kotawaringin Barat tidak mau mengeksekusi putusan MK. KPU menyatakan yang berwenang melantik adalah Presiden melalui Mendagri. Akhirnya pemerintahan kosong hingga sekarang," tandas Arbab Paproeka.

Mendengar kekalahan di MK, kubu Sugianto-Eko Soemarno tidak hilang strategi. Mereka membawa salah satu saksi yakni Ratna Mutiara ke PN Jakpus dengan pasal memberi keterangan palsu di bawah sumpah.

Hasilnya, vonis PN Jakpus menyatakan Ratna bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Ratna menyatakan menerima tanpa mengajukan banding. Vonis tersebut bernomor 2197/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tertanggal 16 Maret 2011.

"Putusan ini tidak dibanding, dan Ibu Ratna menerima. Artinya sudah inkracht semua keterangannya di depan sidang MK adalah tidak benar," imbuhnya.

"Ini memang baru 1 yang dinyatakan berbohong. Tapi itu kan sudah menjadi bagian pertimbangan dari putusan MK. Kami juga sedang mengajukan saksi lain yang kami anggap merekayasa saksi ke Mabes Polri. Indikasinya, sebelum persidangan, saksi-saksi mengaku dilatih dulu dalam persidangan semu," tegas pengacara berkepala plontos ini.

Berdasar alasan tersebut, tim pengacara meminta MK mengambil sikap kenegarawanan dengan fakta tersebut. Selain itu, pengacara juga akan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memberi fatwa terhadap kasus tersebut. Juga pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diminta tegas menghadapi polemik hukum di Kotawaringin ini.

"Karena di MK tidak ada mekanisme PK seperti di peradilan umum, kami meminta hakim MK mengambil sikap kenegarawanan. Kami juga meminta fatwa MA, instrumen hukum apa yang layak dipakai. Juga ke Kemendagri untuk urusan pemerintahan," ucap Arbab.

(Ari/nwk)


Berita Terkait