"Kita ingin segara memanggil pemerintah apakah memang keputusannya membeli saham Newmont itu sengaja melanggar undang-undang. Nah kalau melanggar kita akan menggunakan fungsi-fungsi kita misalnya Komisi XI ataupun fungsi kedewanan kita yaitu hak interpelasi. Karena ini sudah menyangkut kepentingan negara dan undang-undang," kata Aria kepada Jurnalparlemen.com di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/5).
Polemik keputusan pemerintah dalam membeli saham NNT memang banyak mendapatkan respons negatif DPR antara lain dari Nusron Wahid. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar ini menyatakan pemerintah seharusnya mendapatkan persetujuan dari DPR terlebih dahulu sebelum ; membeli 7 persen saham NNT dengan menggunakan dana PIP (Pusat Investasi Pemerintah). Pengambilan keputusan pembelian saham NNT pada 6 Mei 2011 itu dianggap melanggar undang-undang dan melecehkan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus waspada karena setelah ini (NNT, red) masih ada lagi yang lain yang masa kontraknya akan habis misalnya Blok Mahakam dan lainnya. Sedangkan kita ingin semuanya dilakukan sesuai dengan perundangan yang ada dan transparan," terang Aria.
(asy/asy)










































