Ada 700 Transaksi Mencurigakan
MoU Pencucian Uang Diteken
Rabu, 16 Jun 2004 13:27 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Dai Bachtiar dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) DR Yunus Husein menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan tindak pidana pencucian uang.Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/6/2004). MoU tersebut mengacu pada UU nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003. Ada 12 poin dalam MoU, di antaranya kerjasama Polri dengan PPATK dalam bentuk tukar menukar info laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, laporan pembawaan uang tunai lintas batas negara yang mencurigakan,sosialisasi UU dan peraturan yang terkait, pendidikan, pelatihan dan pertukaran staf serta penunjukan pejabat penghubung.Dalam MoU, PPATK juga berwenang meminta informasi perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sudah dilaporkan ke penyidik Polri. Polri juga wajib memberi informasi mengenai perkembangan penyidikan yang sudah dilaporkan PPAPK."Memang MoU terlambat ditandatangani, tetapi ini hanya bersifat teknis. MoU sebatas formalitas saja sebab kerjasama sudah dilaksanakan sejak lama dan baik sekali," kata Paiman.700 TransaksiKepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) DR Yunus Husein mengatakan, PPATK sudah melaporkan sebanyak 700 tansaksi yang mencurigakan sejak 2002."Sebanyak 99 transaksi sudah dilaporkan ke kepolisian, sebagian sudah ditangani jaksa dan sebagian lagi sudah ditangani kepolisian," kata Yunus.Dikatakan dia, transaksi yang mencurigakan dilaporkan oleh 44 bank, 3 money changer, 1 perusahan keuangan, 1 perusahan dana pensiun dan 1 perusahaan efek.Apakah dari 700 laporan yang mencurigakan ada kaitan dengan pilpres?"Sejauh ini belum ada indikasi ke situ," tandasnya.Dalam rilis yang diterima wartawan disebutkan, pemblokiran dan pembukaan rahasia bank dapat dilakukan terhadap rekening semua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Pemblokiran dilakukan penyidik dengan memberikan tembusan surat perintah pemblokiran kepada PPATK. Selanjutnya, dana yang ada di rekening yang telah diblokir, dikelola penyedia jasa keuangan atas nama pemilik rekening.
(aan/)











































